Fintech
10 Penyebab Masyarakat Berutang ke Pinjol Ilegal, Paling Banyak untuk Membayar Utang
- Data NoLimit Indonesia mengungkapkan10 penyebab masyarakat berutang ke platform pinjaman online (pinjol) atau fintech lending ilegal.
Idham Nur Indrajaya
Author
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia (Trenasia.com)
Laila Ramdhini
Editor