Info Sembako hari ini
Fintech

26 Fintech Lending Belum Penuhi Permodalan Minimum Rp2,5 Miliar, Begini Kata AFPI

  • Sunu menyebutkan bahwa upaya pemenuhan modal dari OJK tersebut masih diproses oleh setiap penyelenggara fintech lending yang bersangkutan.
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia (Trenasia.com)