Fintech
3 Aturan Baru Fintech Lending untuk Lindungi Lender: Agunan, Batas Bunga, dan Rapat Pemberi Dana
- Salah satu perubahan krusial dalam RSEOJK adalah kewajiban penyelenggara fintech lending untuk meminta agunan dalam pembiayaan senilai lebih dari Rp2 miliar. Ketentuan ini merupakan langkah preventif yang diambil OJK guna menekan risiko gagal bayar, terutama untuk pembiayaan bernilai besar.

Idham Nur Indrajaya
Author

Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia (Trenasia.com)

Ananda Astridianka
Editor