Nasional
4 Terdakwa Korupsi Jiwasraya Divonis Penjara Seumur Hidup, Rugikan Negara Rp16,8 T
Mereka divonis hukuman penjara seumur hidup setelah terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun.
Drean Muhyil Ihsan
Author
Salah satu nasabah Jiwasraya yang tergabung dalam Forum Korban Jiwasraya mengikuti aksi damai di Kantor Pusat Jiwasraya, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2020. Aksi dilakukan demi menuntut kejelasan atas pencairan dana bagi para nasabah korban Jiwasraya yang sudah tidak jelas selama 2 tahun belakangan ini. Seperti diketahui Jiwasraya mengalami tekanan likuiditas sehingga tidak dapat membayar klaim polis jatuh tempo nasabah JS Saving Plan sebesar Rp802 miliar. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
(Istimewa)