Fintech
50 Persen Aduan Fintech P2P Lending Terkait Perilaku Debt Collector
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih ada banyak keluhan dari masyarakat terkait perilaku penagih utang dalam layanan fintech P2P lending yang melanggar aturan yang berlaku.
Idham Nur Indrajaya
Author
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia (Trenasia.com)
Chrisna Chanis Cara
Editor