Harga Emas Hari Ini
Fintech

50 Persen Aduan Fintech P2P Lending Terkait Perilaku Debt Collector

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih ada banyak keluhan dari masyarakat terkait perilaku penagih utang dalam layanan fintech P2P lending yang melanggar aturan yang berlaku.
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia (Trenasia.com)