Pasar Modal
51 Emiten Disemprit dan Didenda Rp50 Juta, Belum Setor Lapkeu Kuartal I-2022 ke BEI
- Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pemberian denda sebesar Rp50 juta bagi emiten yang belum melaporkan keuangan perusahaan yang berakhir pada 31 Maret 2022.
Liza Zahara
Author
Karyawan melintas di depan layar pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Senin, 9 Mei 2022. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia (trenasia.com)
Yosi Winosa
Editor