Nasional
7 Jenis dan Syarat Cuti PNS, yang Harus Diketahui
- Dalam pemberian cuti untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah diatur dalam Peraturan BKN No 7 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan BKN No 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.
Nadia Amila
Author
Aktifitas PNS di kawasan pusat pemerintahan Kota Tangerang. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia (trenasia.com)
Ananda Astri Dianka
Editor