Fintech
AdaKami Tegaskan Nomor DC dalam Kasus yang Viral di Medsos Tidak Tercatat dalam Sistem
- Sebelumnya, ramai di media sosial mengenai nasabah yang disebutkan telah melakukan bunuh diri setelah memperoleh teror dari penyelenggara fintech lending, yang dalam hal ini tercatut nama AdaKami sebagai platform yang bersangkutan.
Idham Nur Indrajaya
Author
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia (Trenasia.com)
Laila Ramdhini
Editor