Industri
Ahli Waris Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Bakal Terima Santunan Asuransi Rp1,25 Miliar
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) memastikan para korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 menerima hak asuransi setidaknya Rp1,25 miliar. Dalam hal ini, ia akan berkomunikasi dengan pihak maskapai sekaligus mendata keabsahan ahli waris sebagai penerima.
Aprilia Ciptaning
Author
Petugas gabungan meletakkan serpihan pesawat di Posko Evakuasi jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ182 rute Jakarta – Pontianak di Dermaga JICT, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu, 10 Januari 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
(Istimewa)