Nasional
Anies Wajibkan Kantor di Zona Merah Jakarta 75 Persen WFH, Pelanggar Terancam Denda hingga Rp50 Juta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan perkantoran yang berada di zona merah memberlakukan 75% work from home (WFH). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengancam bakal memberi denda Rp50 juta bila perusahaan kedapatan melanggar aturan perkantoran terbaru itu.
Muhamad Arfan Septiawan
Author
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tiba untuk memenuhi panggilan kepolisian di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 17 November 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
(Istimewa)