Harga Emas Hari Ini
Makroekonomi

Apa Itu Padat Karya, Industri yang Pekerjanya Dibebaskan PPh

  • Pemerintah resmi mengumumkan adanya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 Persen di 2025. Namun pemerintah juga memberikan bantalan insentif untuk pekerja bergaji Rp4,8 juta hingga Rp10 juta dibebaskan Pajak Penghasilan (PPh), khusus industri padat karya.
Ilustrasi industri padat karya.
Ilustrasi industri padat karya. (TrenAsia.com)