Fintech
Apakah Platform Fintech P2P Lending Bertanggung Jawab Atas Kasus Gagal Bayar? Simak Penjelasannya
- Jika lender telah menyetujui dan menandatangani dokumen yang menyatakan risiko, maka penyelenggara tidak dapat dituntut atas wanprestasi karena mereka hanya berfungsi sebagai fasilitator dan bukan sebagai pihak yang menanggung risiko.
Idham Nur Indrajaya
Author
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia (Trenasia.com)
Ananda Astridianka
Editor