Info Sembako hari ini
Nasional

Aturan Baru Klaim Penggantian Biaya Pasien COVID-19

  • Rumah sakit yang memberikan pelayanan kepada pasien COVID-19 yang dirawat sebelum berlakunya Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi COVID-19 di Indonesia dapat mengajukan klaim penggantian biaya pasien COVID-19.
Ilustrasi orang diinfus
Ilustrasi orang diinfus (Pexels)