Nasional
Aturan Baru! Penerima Vaksin Dosis Kedua Kini Wajib Tes Antigen atau PCR Sebagai Syarat Perjalanan
- Saat ini Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 telah menerbitkan aturan baru yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) No. 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19. Aturan tersebut menyebutkan bahwa penerima vaksin dosis kedua wajib tes antigen atau PCR sebagai syarat perjalanan.
Justina Nur Landhiani
Author
Bandara Ahmad Yani Semarang Tak Wajib Calon Penumpang Tunjukkan Hasil Test PCR Atau Antigen (Foto ilustrasi /trenasia.com/Ismail Pohan)
Fakhri Rezy
Editor