Nasional
Aturan Ganjil-Genap Tak Berlaku pada Libur Natal 25-26 Desember
- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan perubahan aturan ganjil genap selama libur Natal, 25-26 Desember 2023.
Ananda Astri Dianka
Author
Petugas kepolisian berjaga saat pemberlakuan perluasan kawasan ganjil genap di ruas jalan DI Panjaitan, Cawang, Jakarta, Senin, 6 Juni 2022. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia (trenasia.com)
Chrisna Chanis Cara
Editor