Nasional
Bahan Kebutuhan Pokok Bebas PPN? Ini Penjelasan Ditjen Pajak
- JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) , Kementerian Keuangan telah mengeluarkan 14 aturan turunan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pada Selasa (05/04).
Muhammad Heriyanto
Author
Warga melintas di dekat lapak pedagang yang menjual bahan pokok di salah satu pasar tradisional di Jakarta, Selasa, 8 Februari 2022. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia (trenasia.com)
Fakhri Rezy
Editor