Nasional
Baleg Pilih Akomodasi Putusan MA Ketimbang MK, Demi Kaesang?
- Awiek menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak usulan tersebut, sementara Mahkamah Agung (MA) mendukung usulan pemerintah dengan ketentuan usia 30 tahun harus dicapai pada saat pelantikan. Fraksi Gerindra hingga PAN sepakat untuk mengikuti keputusan MA.
Distika Safara Setianda
Author
Kaesang Pangarep (psi.id) (psi.id)
Ananda Astridianka
Editor