Nasional
Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4 Persen Mulai 2025, Simak Kriterianya
- Kegiatan membangun yang dimaksud dalam aturan itu tak hanya membangun rumah baru, melainkan juga perluasan bangunan lama.

Debrinata Rizky
Author

Desain The Gramercy produk rumah by Alam Sutera (ASRI). (Dok/prioritas.bca.co.id)

Amirudin Zuhri
Editor