Properti
Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak, Begini Detil Aturannya
- Misalnya, jika biaya pembangunan rumah mencapai Rp1 miliar, maka besaran PPN KMS yang harus dibayarkan adalah 2,2 persen dari nilai tersebut, yaitu sekitar Rp22 juta.
Muhammad Imam Hatami
Author
perumahan kuantan regency wirobrajan (Sikumbang)
Ananda Astridianka
Editor