Industri
Bank Indonesia Rilis Aturan Baru Pasar Uang
- Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan pasar uang melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/10/PBI/2021 tentang Pasar Uang untuk mewujudkan pasar uang yang likuid, efisien, transparan, dan berintegritas.
Sukirno
Author
Bank Indonesia (BI) mencatat, hingga minggu ketiga November 2020, aliran modal asing yang keluar atau capital outflow mencapai Rp141,13 triliun. / Foto: Ismail pohan – Tren Asia
(Istimewa)Sukirno
Editor