Industri
Banyak Perusahaan Merugi, Kemenkeu Pangkas Tarif PPh Badan
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berencana menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan dari 22% menjadi 20% pada 2022. Bendahara negara menilai banyaknya perusahaan yang merugi membuatnya merasa harus menurunkan beban pajak bagi Wajib Pajak (WP) badan tersebut.
Muhamad Arfan Septiawan
Author
Ilustrasi kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, di kawasan Gatot Subroto, Jakarta. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
(Istimewa)