Nasional
Bea Cukai Sebut Ada Usulan Pajak Rokok Daerah Naik Jadi 12,5 Persen
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyebut saat ini muncul usulan Pajak Rokok Daerah (PRD) akan ditingkatkan dari 10% menjadi 12,5%.
Ananda Astri Dianka
Author
Ilustrasi cukai rokok / Beacukai.go.id
(Istimewa)