Makroekonomi
Begini Mekanisme Pengembalian Kelebihan Bayar PPN 12 Persen
- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) merilis aturan terkait pengembalian kelebihan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang telah berlaku pada 1 Januari 2024.
Debrinata Rizky
Author
Ilustrasi form pajak (Foto: Pexels/Nataliya Vaitkevich)
Ananda Astridianka
Editor