Pasar Modal
BEI RIlis Aturan Waran Terstruktur, Seberapa Menarik Bagi Investor?
- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan Peraturan Bursa terkait Produk Waran Terstruktur. Peluncuran aturan ini dalam rangka menambah alternatif investasi untuk investor di pasar modal Indonesia sekaligus meningkatkan tingkat likuiditas transaksi dan pendalaman pasar.
Drean Muhyil Ihsan
Author
Suasana pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jum’at, 17 Juli 2020. Indeks harga saham gabungan (IHSG) mencatat koreksi 0,21 persen di akhir sesi pertama perdagangan Jumat 17 Juli 2020. Kekhawatiran terkait gelombang kedua penyebaran virus corona (Covid-19) dan aksi ambil untuk atau profit taking dinilai menjadi penyebab koreksi indeks. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
(Istimewa)Fakhri Rezy
Editor