Nasional
Belum Memenuhi Modal Minimum, OJK Ancam Cabut Izin Usaha 11 Multifinance
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengancam akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha bagi 11 perusahaan pembiayaan (multifinance) yang belum memenuhi ketentuan modal minimum.
Muhammad Farhan Syah
Author
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia (Trenasia.com)
Ananda Astri Dianka
Editor