Home
Berat Hati, Pengusaha Rokok Terima Kenaikan Tarif Cukai Meski Anggap Tak Wajar
Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok (GAPPRI) menyayangkan keputusan pemerintah untuk menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 12,5%.
Ananda Astri Dianka
Author
Penaikkan cukai rokok dapat mempengaruhi gerak saham emiten rokok. Dua dari lima emiten rokok yang melantai di bursa efek telah masuk dalam Indeks LQ45 yakni PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) dan PT Gudang Garam Tbk (GGRM). Sedangkan, tiga emiten lain yang tidak masuk LQ45 adalah PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM), PT Bentoel International Tbk (RMBA), dan PT Indonesian Tobacco Tbk (ITIC). / Rokokindonesia.com
(Istimewa)