Perbankan
Berkembang Pesat 5 Tahun Terakhir, Kredit Keberlanjutan Masih Dijegal Sejumlah Tantangan
- Saat ini, penyaluran kredit keberlanjutan dan hijau oleh perbankan diatur melalui berbagai regulasi, termasuk POJK 51/2017 dan POJK 60/2017, yang kemudian direvisi menjadi POJK 18/2023. Regulasi ini mendefinisikan Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL), yang menjadi acuan bagi bank dalam menyalurkan kredit keberlanjutan.
![Idham Nur Indrajaya](https://ik.trn.asia/uploads/2023/07/1688363179070.png?tr=w-100)
Idham Nur Indrajaya
Author
![Ilustrasi ekonomi hijau](https://ik.trn.asia/uploads/2022/10/1665755345720.jpeg)
Ilustrasi ekonomi hijau (TrenAsia/M. Faiz Amali)
![Ananda Astridianka](https://ik.trn.asia/uploads/2023/05/1684138928398.png)
Ananda Astridianka
Editor