Industri
BSI Yakin Aturan Rasio Kredit UMKM Kian Cerahkan Ekonomi Umat
- Dalam beleid ini, rasio kredit UMKM mesti mencapai 20% pada 2022, 25% pada 2023, dan 30% pada 2024. Bila gagal memenuhi rasio tersebut, otoritas telah menyiapkan sanksi teguran hingga denda maksimal Rp5 miliar.
Muhamad Arfan Septiawan
Author
Pekerja menyelesaikan pembuatan produk di kios sentra kerajinan berbahan rotan di kawasan Pondok Gede, Jakarta Timur, Senin, 13 September 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia (trenasia.com)
Amirudin Zuhri
Editor