Info Sembako hari ini
Korporasi

BUMN Amarta Karya Digugat Pailit oleh Dhia Adika Utama

  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Amarta Karya (Persero) atau AMKA digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Dhia Andika Utama. Gugatan tersebut dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 22 Agustus 2022.
Tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi bubar tanpa likuidasi setelah menggabungkan dirinya ke perusahaan induk.
Tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi bubar tanpa likuidasi setelah menggabungkan dirinya ke perusahaan induk. (trenasia.com)