Nasional
Buron 11 Tahun, Koruptor Djoko Tjandra Dapat Remisi2 Bulan, Ini Penjelasan Kemenkumham
- JAKARTA – Terpidana kasus korupsi Joko Soegianto Tjandra alias Djoko Tjandra mendapat remisi alias pengurangan masa hukuman sebanyak dua bulan penjara dalam kas
Ananda Astri Dianka
Author
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly pada Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, di komplek Parlemen Senayan, Selasa, 25 Agustus 2020. Rapat Kerja membahas Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang No.24 tahun 2003 tentang mahkamah konstitusi. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
(Istimewa)Rizky C. Septania
Editor