Info Sembako hari ini
Nasional

Buron 11 Tahun, Koruptor Djoko Tjandra Dapat Remisi2 Bulan, Ini Penjelasan Kemenkumham

  • JAKARTA – Terpidana kasus korupsi Joko Soegianto Tjandra alias Djoko Tjandra mendapat remisi alias pengurangan masa hukuman sebanyak dua bulan penjara dalam kas
<p>Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly pada Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, di komplek Parlemen Senayan, Selasa, 25 Agustus 2020. Rapat Kerja membahas Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang No.24 tahun 2003 tentang mahkamah konstitusi. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly pada Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, di komplek Parlemen Senayan, Selasa, 25 Agustus 2020. Rapat Kerja membahas Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang No.24 tahun 2003 tentang mahkamah konstitusi. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

(Istimewa)