Nasional
Cabut Sanksi Pembekuan, OJK Izinkan Corpus Prima Ventura Beroperasi Kembali
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa sanksi pembekuan kegiatan usaha yang diterapkan terhadap perusahaan modal ventura PT Corpus Prima Ventura telah dicabut.
Muhammad Farhan Syah
Author
Image Source : katadata.co.id
(Istimewa)Drean Muhyil Ihsan
Editor