Info Sembako hari ini
Fintech

Catat! Daftar Terbaru 103 Fintech Legal yang Berizin dan Terdaftar di OJK per Januari 2022

  • Sebanyak 103 fintech lending atau pinjol telah mengantongi izin dari OJK.
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia (Trenasia.com)