Fintech
Catat! Ini 104 Fintech P2P Lending yang Legal di OJK
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar terbaru perusahaan penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin sampai dengan 2 Oktober 2021. Total jumlah P2P lending di OJK yang berizin dan terdaftar saat ini adalah sebanyak 104 penyelenggara.
Ananda Astri Dianka
Author
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia (Trenasia.com)
Vega Aulia
Editor