Industri
Catat! Kriteria Mobil di atas 1500 CC yang dapat Diskon PPnBM
Pemerintah telah mengumumkan kriteria mobil 1500cc hingga 2500cc yang mendapat relaksasi pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pemberian relaksasi perpajakan ini diberikan melalui skema Ditanggung Pemerintah (DTP).
Muhamad Arfan Septiawan
Author
Karyawan melayani konsumen yang bertanya mengenai pembiayaan pembelian mobil listrik di stan Mandiri Tunas Finance di Jakarta, Selasa, 23 Maret 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
(Istimewa)