Nasional
Daftar Barang dan Jasa Terdampak dan Tidak Terdampak PPN 12 Persen pada 2025
- Menteri Keuangan Sri Mulyani akan tetap menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.
Distika Safara Setianda
Author
Sri Mulyani dalam APBN KiTa Edisi November pada Jumat, 8 November 2024. (Trenasia )
Ananda Astridianka
Editor