Makroekonomi
Dana Pelanggan yang Telanjur Kena PPN 12 Persen akan Dikembalikan
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut dana pelanggan layanan Over The Top (OTT) yang telah dikenakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen akan dikembalikan.
Debrinata Rizky
Author
Chrisna Chanis Cara
Editor