Industri
Dengan UU P2SK, Agen Asuransi Bisa Dipenjara dan Didenda Rp5 Miliar Jika Menyesatkan Calon Pemegang Polis
- Dalam Pasal 74 dari UU yang baru disahkan ini disebutkan bahwa setiap agen yang dengan sengaja tidak memberikan informasi atau menyampaikan info yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan kepada calon pemegang polis akan dikenai sanksi.
Idham Nur Indrajaya
Author
Ilustrasi penjara. (Pixabay)
Ananda Astri Dianka
Editor