Nasional
Digugat Rp322,5 Miliar, Pegadaian Gugat Balik Toko Emas Arie Indra Manurung Ke Pengadilan
- PT Pegadaian (Persero) menggugat balik seorang pengusaha toko emas bernama Arie Indra Manurung terkait Hak Cipta atas nama layanan Tabungan Emas ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Setelah sebelumnya, Arie menggugat Pegadaian senilai Rp322,5 miliar pada 10 Mei 2022 lalu.
Nadia Amila
Author
Karyawan berada di counter kantor cabang Pegadaian Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu, 4 Agustus 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia (trenasia.com/Ismail Pohan)
Yosi Winosa
Editor