Fintech
Dituding Lakukan Praktik Kartel Suku Bunga, Berikut Klarifikasi dari AFPI
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga ada kartel fintech.
Idham Nur Indrajaya
Author
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia (Trenasia.com)
Laila Ramdhini
Editor