Nasional
DJP Tetapkan Penghasilan Tidak Kena Pajak Berlaku untuk UMK
- Pemerintah memberlakukan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK)
Laila Ramdhini
Author
Ilustrasi kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, di kawasan Gatot Subroto, Jakarta. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
(Istimewa)Laila Ramdhini
Editor