Nasional
DPR: Kenaikan UMP 2022 Sebesar 1,09 Persen Lebih Rendah dari Inflasi
- Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 rerata sebesar 1,09% menuai banyak kritik termasuk dari DPR.
Ananda Astri Dianka
Author
Salah satu buruh tampak antusias mengikuti aksi unjuk rasa di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Banten, Rabu, 7 Oktober 2020. Aksi tersebut sebagai bentuk kekecewaan buruh atas pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR yang dianggap merugikan kaum buruh. Foto: Panji Asmoro/TrenAsia
(Istimewa)Laila Ramdhini
Editor