Duh.. Premi Industri Asuransi Jiwa RI Terus Merosot Terpukul Pandemi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan premi industri asuransi jiwa dalam negeri terkontraksi hingga 11,39% per September 2020. Pil pahit juga harus diterima oleh industri asuransi umum dan reasuransi yang turut terkena imbas pandemi sehingga kembali terkontraksi sebesar 3,25%.
Drean Muhyil Ihsan
Author
Petugas keamanan berjaga dengan latar belakang logo beberapa perusahaan asuransi di Kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Rabu 10 Juni 2020. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Maret 2020 nilai aset asuransi jiwa mengalami penurunan secara tahun berjalan maupun secara tahunan sedangkan asuransi umum justru tumbuh, industri asuransi jiwa mencatatkan total aset Rp 529,2 trilun atau menurun 10,4 % (ytd) dari Desember 2019 senilai Rp 590,7 triliun. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
(Istimewa)