Nasional
Gebrakan Baru Jokowi, Buka Keran Ekspor Pasir Laut Usai 20 Tahun Dilarang
- Untuk dapat mengekspor pasir laut dimaksud, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi berdasarkan Permendag Nomor 21 Tahun 2024.
Debrinata Rizky
Author
Ilustrasi tambang pasir laut. (Shutterstock)
Amirudin Zuhri
Editor