Fintech
Hingga Juli 2021, OJK Berantas 425 Platform Investasi dan 1.500 Fintech Ilegal
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, sejak 2020 hingga Juli 2021 telah menutup 425 platfom investasi dan 1.500 fintech peer-to-peer (P2P) lending ilegal
Ananda Astri Dianka
Author
Ilustrasi kredit online atau pinjaman online (pinjol), peer to peer (P2P) lending resmi / OJK (OJK.go.id)
Amirudin Zuhri
Editor