Nasional
Honorer Resmi Dihapus Pemerintah, Begini Nasibnya Per Tahun 2025
- Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 memberikan kepastian status bagi tenaga honorer non-ASN melalui kebijakan PPPK Paruh Waktu. Kebijakan ini bertujuan menyelesaikan isu tenaga honorer serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia.
![Muhammad Imam Hatami](https://ik.trn.asia/uploads/2023/05/1684138928398.png)
Muhammad Imam Hatami
Author
![Sejumlah massa dari Forum Guru untuk Indonesia Cerdas melakukan aksi damai dan membacakan surat terbuka di depan Gedung MPR/DPR untuk mendukung dimasukkannya RUU Sisdiknas ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan 2022, di Jakarta, Senin 5 September 2022. Surat terbuka yang disampaikan berisi empat poin penting untuk segera merevisi UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia](https://ik.trn.asia/uploads/2022/09/1662377135101.jpeg)
Sejumlah massa dari Forum Guru untuk Indonesia Cerdas melakukan aksi damai dan membacakan surat terbuka di depan Gedung MPR/DPR untuk mendukung dimasukkannya RUU Sisdiknas ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan 2022, di Jakarta, Senin 5 September 2022. Surat terbuka yang disampaikan berisi empat poin penting untuk segera merevisi UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia (trenasia.com)
![Amirudin Zuhri](https://ik.trn.asia/uploads/2023/07/1688363177023.png?tr=w-100)
Amirudin Zuhri
Editor