IKNB
Ikatan Motor Indonesia Sambut Positif Asuransi Wajib untuk Kendaraan Bermotor
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa mulai Januari 2025, semua kendaraan bermotor di Indonesia diwajibkan untuk memiliki asuransi third party liability (TPL).
Idham Nur Indrajaya
Author
Ilustrasi asuransi kendaraan. (Showa)
Amirudin Zuhri
Editor