Info Sembako hari ini
Nasional

Ingat! Perusahaan Tak Boleh Telat atau Cicil Bayar THR

  • Pengusaha yang terlambat membayat Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR, baik secara individu atau sejumlah pekerja yang tidak dibayar
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. (Istimewa)