Nasional
Ingat! Perusahaan Tak Boleh Telat atau Cicil Bayar THR
- Pengusaha yang terlambat membayat Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR, baik secara individu atau sejumlah pekerja yang tidak dibayar
Ananda Astri Dianka
Author
Ilustrasi THR. (Istimewa)
Ananda Astri Dianka
Editor