Nasional
Ingat, THR 2025 Harus Dibayar Penuh, Dilarang Dicicil
- Dasar hukum pembayaran THR ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. THR diberikan sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan pekerja atau buruh dalam menyambut hari raya keagamaan.

Muhammad Imam Hatami
Author

Ilustrasi THR. (Istimewa)

Ananda Astridianka
Editor