Industri
Ini Alasan OJK Relaksasi Restrukturisasi Kredit Sampai 31 Maret 2024
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk kembali merelaksasi periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama 1 tahun ke depan sampai 31 Maret 2024.

Yosi Winosa
Author

potret gedung OJK (TrenAsia)

Yosi Winosa
Editor