Makroekonomi
Ini Simulasi Hitungan PPN 12 Persen Untuk Barang Mewah
- Berdasarkan PMK Nomor 131 Tahun 2024, baik barang dan jasa mewah maupun nonmewah tetap dikenakan tarif PPN 12 persen. Namun, keduanya memiliki penghitungan yang berbeda.
Debrinata Rizky
Author
Ilustrasi form pajak (Foto: Pexels/Nataliya Vaitkevich)
Amirudin Zuhri
Editor